Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wawancara Soemarmo Hadi Saputro, Mantan Wali Kota Semarang : Putusan MA Dinyatakan Tak Bersalah

Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

tribunjateng.com
Soemarmo Hadi Saputro 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Semarang di Pilkada 2024. Soemarmo mantap nyalon karena desakan masyarakat yang menginginkan dirinya untuk menjadi Wali Kota Semarang.

Hadir di studio Tribun Jateng, Soemarmo menjawab berbagai pertanyaan host Erwin Ardian, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng. Berikut petikan wawancaranya.

Sejak kapan Anda berkarier di Pemkot Semarang?

Saya memulai karier di Pemkot Semarang sejak 1 April 1982. Perjalanan karier saya dimulai dari menjadi Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara (1983), Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Barat (1985), Lurah Panjangan (1991), Lurah Kalipancur (1993).

Kemudian menjadi Sekwilcam Ngaliyan (1995), Camat Ngaliyan (1997), Camat Banyumanik (1999), Kabag Kepegawaian (2000), Kabag Umum (2002), Asisten Tata Praja (2004), Kepala Bappeda (2005)

Menjadi Sekda Kota Semarang (2006), dan Wali Kota Semarang (2010-2013). Pada tahun 2010 saya terpilih sebagai Walikota Semarang.

Apa yang membuat karier Anda terus menanjak?

Kuncinya adalah disiplin. Selain itu penguasaan tupoksi, saya masih yakin bahwa pimpinan itu melihat kinerja bukan kedekatan. Jadi saya dinilai memiliki kinerja yang baik.

Apa yang sebenarnya terjadi terkait dugaan kasus korupsi menjerat Anda?

Saya mau cerita hal yang belum diketahui banyak orang. Jadi pada 24 Oktober 2011, ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, ada 2 oknum anggota DPRD menyeret Sekda saya di kasus tunjangan penghasilan pegawai.

Padahal hal itu sudah ada sejak 20 tahun, itu hanya untuk tunjangan pegawai, bukan proyek. Kemudian, ada 2 oknum anggota DPRD meminta uang 'gedok' dan nominalnya sekitar Rp 40 juta, saat itu dibagi untuk 21 oknum anggota DPRD.

Dua orang oknum anggota DPRD itu kena OTT KPK, lalu sehari kemudian Sekda saya ditangkap. Padahal saat itu, saya nggak ACC. Tapi saya kaget ternyata sudah disiapkan 21 amplop untuk 21 oknum anggota DPRD. Itu saya tidak tahu.

Lalu, tiba-tiba ada KPK yang sudah ada di kantor, saat itu saya tidak takut memang saya sering komunikasi dengan KPK. Tapi saya kaget kok ada uang 'gedok' itu. Setelah kasus itu ramai, 2 oknum anggota DPRD dan Sekda saya sudah ditahan 18 bulan, saya belum terjamah kasus itu karena belum bisa dibuktikan.

Mengapa Anda akhirnya ditahan?

Setelah 2 oknum dan Sekda ditahan selama 18 bulan. Lalu saya disidang dan akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Saat itu saya megajukan kasasi, saya tetap membela diri karena memang saya tidak korupsi ataupun melakukan suap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved