Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curi Uang hingga Rp65 Juta, Petugas Pengisi ATM Mengaku Gunakan untuk Judi Online

Selasa (4/6/2024), polisi menangkap petugas pengisi uang di anjungan tunai mandiri (ATM) di Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Selasa (4/6/2024), polisi menangkap petugas pengisi uang di anjungan tunai mandiri (ATM) di Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

AD (25) ditangkap karena serangkaian ulahnya mencuri uang saat pengisian di ATM.

Kasus pencurian ini mulai tercium pada 16 Oktober 2023, kemudian dilaporkan pada 20 Oktober 2023. 

Baca juga: Ngeprank Curi Mobil Teman Koas, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Terancam Penjara

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, dalam kasus ini AD adalah karyawan PT Bringin Gigantara—perusahaan vendor pengelola ATM BRI. 

petugas pengisi ATM mencuri uang
Polisi memaparkan kasus petugas pengisi ATM mencuri uang Rp 65 juta di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Rabu (6/6/2024). (Dok Polres Sergai )

"Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari tujuh ATM BRI yang dikelolanya, dan ditemukan adanya selisih uang," ujar Panjaitan, Kamis (6/6/2024).

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara mengecek CCTV di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah.

Dalam rekaman video terlihat aksi AD tengah mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

PT Bringin Gigantara lalu membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai tanggal 20 Oktober 2023.

Polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan, dan baru bisa menangkap pelaku di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Selasa lalu.

Dari hasil pemeriksaan, AD pun mengakui perbuatannya.

"Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta," kata dia.

Uang sebanyak itu, kata Panjaitan, didapat AD dari mesin-mesin ATM BRI di lima kabupaten, yakni Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.

Menurut Panjaitan, uang tersebut lalu digunakan AD untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini pelaku AD sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar dia

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Pengisi ATM Curi Uang hingga Rp 65 Juta untuk Judi "Online" "

Baca juga: Viral Pegawai Minimarket Ngamuk, Pergoki Emak-emak Curi Barang Rp 2 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved