Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

SOSOK LMN Asal Indonesia yang Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah Rp100 Juta, Punya Travel Biro

Seorang WNI berinisial LMN ditangkap kepolisian Arab Saudi lantaran menjual paket haji tanpa visa resmi di media sosial Facebook.

Editor: Muhammad Olies
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Ilustrasi umat Islam melakukan tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Saudi Arabia 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LMN ditangkap kepolisian Arab Saudi lantaran menjual paket haji tanpa visa resmi di media sosial Facebook.

Akibat ulah pegiat media sosial ini, sebanyak 50 orang jemaah yang dibawa oleh LMN ke Tanah Suci bingung dengan nasib mereka.

LMN ditangkap oleh polisi Arab Saudi di sebuah hotel di Mekkah. 

Berdasarkan keterangan penyidik otoritas di Mekkah, LMN yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu kerap berjualan lewat Facebook miliknya berbagai jasa layanan umrah dan haji, seperti jasa pembuatan smart card haji

Dalam kasus ini, LMN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah haji tanpa antre dengan menggunakan visa ziarah sebesar Rp100 juta per orang.

“Jadi, tawaran dia itu haji tanpa antre visa ziarah sebesar Rp100 juta. Di akun Facebooknya, LMN juga menawarkan berbagai macam jasa layanan seperti jasa pembuatan smart card haji,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam konferensi pers daring, Jumat (7/7/2024).

Baca juga: 100 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Diduga Dompleng Haji, Waket Komisi 8: Peristiwa 2023 Bisa Terulang

Baca juga: Tentara Bersenjata Jaga Perbatasan Makkah, Pemeriksaan Ketat dan Berlapis Cegah Jemaah Non-Visa Haji

Adapun berdasarkan penelusuran KJRI Jeddah, LMN juga diketahui memiliki biro travel. Namun izin yang dikantongi hanya umrah, bukan izin haji.

“Dia memang jualan melalui Facebook. LMN sendiri punya travel biro, travel itu baru memiliki izin umroh dan belum izin haji,” katanya.

Pihak KJRI Jeddah nantinya akan menindaklanjuti temuan ini kepada kepolisian RI dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Nanti kami akan tindaklanjuti kepada kepolisian dan Kementerian Agama,” jelas Yusron.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi memang saat ini sangat serius memberantas haji non visa.

Selain ketatnya pemeriksaan di cek poin di Masjidil Haram dan sekitaran Mekkah, serta di Stasiun Haramain, pemerintah Arab Saudi juga memantau aktivitas sosial media dari orang - orang yang berusaha menjual paket haji tanpa visa resmi.

LMN jadi salah satu yang ditangkap dan dikenakan pasal finansial fraud yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi. 

LMN ditangkap bersama keponakannya saat sedang berjalan menuju penginapannya di Mekkah. Pada saat pemeriksaan, keponakannya dilepas namun LMN ditahan oleh kepolisian Arab Saudi.

Saat ditangkap LMN telah membawa 50 orang jemaah ke Arab Saudi. KJRI telah menemui 50 orang yang menjadi korban dari LMN tersebut, dan para jemaah tersebut masih dalam keadaan bingung.

KJRI Jeddah juga meminta 50 orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, karena ada konsekuensi yang akan ditanggung jika tetap nekat berhaji tanpa visa resmi.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved