Berita Nasional
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Antam Terkait Kasus Emas Ilegal 109 Ton
Kejagung RI memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (6/6/2024) dan Jumat (7/6/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Direktur Utama PT Antam berinisial BW.
"Saksi yang diperiksa BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 sampai dengan 2014," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: 6 Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton
Selain BW, ada saksi lain yang diperiksa Kejagung kemarin yakni STY selaku Karyawan PT Antam Tbk; AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 sampai saat ini.
Lalu, ada YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.
Kemudian, II selaku Nickel and Others Key Account Manager atau Research and Business Development Manager periode 2015-2017; NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021-2022; MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk.
Selanjutnya, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Sementara itu, delapan saksi yang diperiksa hari ini adalah ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk; RND selaku Production Planning dan Inventory Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
Saksi lainnya yaitu FF selaku Karyawan PT Antam Tbk; ASM selaku Manufacturing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
Ada juga saksi berinisial BEP selaku Retail Region 2 Manager atau Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022; AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Namun, Ketut tidak merincikan lebih jauh soal materi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk.
Mereka adalah TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.