Berita Nasional
6 Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.
Disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, enam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Baca juga: Asisten Pribadi Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Kuntadi merincikan keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Empat tersangka pun langsung ditahan yakni tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.
Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.