Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rumah Produksi Minyak Goreng Curah Ilegal Berlabel 'Minyakita' Digerebek Polisi

Rumah industri minyak goreng curah ilegal yang ada di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur digerebek Satgas Pangan Polres Malang.

Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK/NAYPONG STUDIO
Ilustrasi minyak goreng - Rumah industri minyak goreng curah ilegal yang ada di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur digerebek Satgas Pangan Polres Malang. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Rumah industri minyak goreng curah ilegal yang ada di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur digerebek Satgas Pangan Polres Malang.

Rumah industri minyak goreng curah tersebut menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam botol bening yang dilabeli ‘Minyakita.’

Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penggerebakan rumah industri dilakukan pada Jumat (7/6/2024).

Satgas Pangan Polres Malang gerebek rumah industri minyak goreng ilegal di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (7/6/2024).
Satgas Pangan Polres Malang gerebek rumah industri minyak goreng ilegal di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (7/6/2024). (Istimewa/TribunJatim.com/Polres Malang)

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Wajak terdapat home industri minyak goreng curah ilegal,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (8/6/2024).

Saat dilakukan penggerebekan, Satgas Pangan mengamankan tujuh orang pelaku. Satu di antaranya pemilik rumah dan sisanya adalah pekerja.

“Kami amankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan untuk mengemas minyak goreng serta ratusan botol minyak goreng siap jual,” tandasnya.

Kemudian barang bukti beserta tujuh orang pelaku diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara rumah industri disegel oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam botol plastik bening.

"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek MinyaKita," bebernya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan hasil selengkapnya akan diungkapkan dalam press release.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kemas Minyak Goreng Curah ke dalam Botol ‘MinyaKita,’ Rumah Industri di Malang Digerebek Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved