Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

4 Petambak Udang Ilegal di Karimunjawa Ditahan di Rutan Jepara, Praperadilan Ditolak Pengadilan

Penanganan kasus dugaan pencemaran tambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara terus bergulir. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Empat tersangka saat hendak dinaikkan ke mobil tahanan yang akan menganta mereka ke Rutan Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penanganan kasus dugaan pencemaran tambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara terus bergulir. 

Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan berkas para tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (10/6/2024). 

Turut diserahkan juga empat tersangka kasus ini. Masing-masing yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), Sugianto dan Mirah Sanusi Darwiyah (48). 

Pantauan Tribunjateng di lokasi, nampak barang bukti berupa pipa saluran air tambak yang sudah terpotong-potong tertumpuk di halaman Kantor Kejari Jepara.

ukti kasus tambak udang ilegal di Karimunja
Barang bukti kasus tambak udang ilegal di Karimunjawa yang dilimpahkan ke Kejari Jepara.

Sebelum diserahkan ke Kantor Kejari Jepara, tiga dari empat tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jepara terkait penetapan tersangka yang disematkan pihak kepolisian. 

Sidang praperadilan juga digelar hari ini. Namun majelis hakim PN Jepara memutuskan menolak sepenuhnya gugatan tersebut. Gugatan praperadilan ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil.

Kasi Pidum Kejari Jepara, Irvan Surya mengatakan pihaknya memang menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Gakkum KLHK Jabalnusa.

Irvan menyampaikan saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Rutan kelas II B Jepara.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Diketahui, empat petambak udang ilegal di Karimunjawa ini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, empat tersangka juga dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan di antaranya 1000an potong pipa-pipa inlet dan outlet, dokumen-dokumen internet, hasil laboratorium dan barang bukti lainnya.

"Segera kami limpahkan kasus ini ke pengadilan," kata Irvan Surya kepada Tribunjateng. (Ito)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved