Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Lanjutan Sidang Sarinah Lansia Kasus Pemalsuan Surat di Tegal, Ini Kata Saksi

Terdakwa Hj Sarinah didakwa memalsukan sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter persegi dan menggantinya dengan nama kedua anaknya.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
5 saksi dihadirkan dalam sidang pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) saat ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024).

Terdakwa Hj Sarinah didakwa memalsukan sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter persegi dan menggantinya dengan nama kedua anaknya.

Pada persidangan itu, ada 5 saksi yang dihadirkan.

Baca juga: Pj Bupati Agustyarsyah Ingin Kabupaten Tegal Lebih Terang, Fokus Utama di Titik-titik Berikut 

Baca juga: Lantai 1 Trasa Co Working Space Slawi Tegal Direncanakan untuk Gerai UMKM Morfosis

Yakni mantan Lurah Muarareja Supriyadi Yos, mantan Sekretariat Lurah Muarareja M Jaenal Aripin, dan pegawai BPN Kota Tegal, Aris Wibowo. 

Kemudian saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. 

Sedangkan dari JPU adalah Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad.

Dalam kesaksiannya, M Jenal Aripin mengatakan, pada Oktober 2022, saksi Hj Ruqoyah mendatangi kantor kelurahan dan menyampaikan pernah membeli tanah di wilayah Kelurahan Muarareja. 

Saat itu ia langsung cari di buku leter C.

Baca juga: Bukti Nyata Kontribusi pada Masyarakat, Poltek Harber Gandeng BPN & BPS Kota Tegal

Baca juga: Buka Cakap Publik Speaking di Era Revolusi AI, Ini 3 Catatan Pj Bupati Tegal Kepada Pelaku UMKM

Kemudian ditemukan dan hanya tertulis keterangan dibeli oleh Hj Ruqoyah

"Di buku leter C dicari, tertulis dibeli oleh Hj Ruqoyah."

"Seperti itu saja," katanya menjawab pertanyaan JPU.

Pada persidangan itu, baik Supriyadi Yos maupun Jenal banyak mengungkapkan ketidaktahuannya karena kejadian jual beli tanah tersebut berlangsung pada 1993.

Memang ada tiga leter C yang saat itu dibeli. 

Tetapi menurut Jenal, H Mudli saat didatangi tidak menjelaskan siapa yang membeli tanahnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved