Berita Tegal
Lanjutan Sidang Sarinah Lansia Kasus Pemalsuan Surat di Tegal, Ini Kata Saksi
Terdakwa Hj Sarinah didakwa memalsukan sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter persegi dan menggantinya dengan nama kedua anaknya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) saat ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024).
Terdakwa Hj Sarinah didakwa memalsukan sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter persegi dan menggantinya dengan nama kedua anaknya.
Pada persidangan itu, ada 5 saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Pj Bupati Agustyarsyah Ingin Kabupaten Tegal Lebih Terang, Fokus Utama di Titik-titik Berikut
Baca juga: Lantai 1 Trasa Co Working Space Slawi Tegal Direncanakan untuk Gerai UMKM Morfosis
Yakni mantan Lurah Muarareja Supriyadi Yos, mantan Sekretariat Lurah Muarareja M Jaenal Aripin, dan pegawai BPN Kota Tegal, Aris Wibowo.
Kemudian saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina.
Sedangkan dari JPU adalah Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad.
Dalam kesaksiannya, M Jenal Aripin mengatakan, pada Oktober 2022, saksi Hj Ruqoyah mendatangi kantor kelurahan dan menyampaikan pernah membeli tanah di wilayah Kelurahan Muarareja.
Saat itu ia langsung cari di buku leter C.
Baca juga: Bukti Nyata Kontribusi pada Masyarakat, Poltek Harber Gandeng BPN & BPS Kota Tegal
Baca juga: Buka Cakap Publik Speaking di Era Revolusi AI, Ini 3 Catatan Pj Bupati Tegal Kepada Pelaku UMKM
Kemudian ditemukan dan hanya tertulis keterangan dibeli oleh Hj Ruqoyah.
"Di buku leter C dicari, tertulis dibeli oleh Hj Ruqoyah."
"Seperti itu saja," katanya menjawab pertanyaan JPU.
Pada persidangan itu, baik Supriyadi Yos maupun Jenal banyak mengungkapkan ketidaktahuannya karena kejadian jual beli tanah tersebut berlangsung pada 1993.
Memang ada tiga leter C yang saat itu dibeli.
Tetapi menurut Jenal, H Mudli saat didatangi tidak menjelaskan siapa yang membeli tanahnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Tegal
Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tegal
Hj Ruqoyah
Hukum Kriminal
PN Tegal
Hj Sarinah
Mbak Iin Gelorakan Semangat Gerakan Perempuan Sehat dengan Empowerment Walk |
![]() |
---|
Wawali Tegal Mbak Iin Apresiasi Lomba Paduan Suara Fatayat |
![]() |
---|
Berkah Sering Donor Darah, Asikin Bawa Pulang Motor pada HUT ke-80 PMI di Tegal |
![]() |
---|
Saat Tumplek Ponjen Dipentaskan dalam Sampak Tegalan, Tradisi Pernikahan Bontot Bertemu Bontot |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Komitmen Bangun Masyarakat yang Religius dan Bermartabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.