Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Lanjutan Sidang Sarinah Lansia Kasus Pemalsuan Surat di Tegal, Ini Kata Saksi

Terdakwa Hj Sarinah didakwa memalsukan sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter persegi dan menggantinya dengan nama kedua anaknya.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
5 saksi dihadirkan dalam sidang pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024). 

"Tiga hari setelah kedatangan saksi Hj Ruqoyah, saya sempat ke rumah H Mudli."

"H Mudli hanya bilang tanahnya sudah dijual, tidak bilang siapa yang beli," ujarnya. (*)

Baca juga: Lapak Dadakan Hewan Kurban Bermunculan di Ungaran Semarang, Muhayat Target 90 Kambing Ludes Terjual

Baca juga: Apa Arti Es Teh Manis di Kasus Penggelapan Mobil Rental? Eks Napi Bayu Ungkap Fakta Ini

Baca juga: Aris Juga Berstatus Tersangka, Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Mobil Rental di Sukolilo Pati

Baca juga: Dewan Dorong Atlet Kota Semarang Makin Berkembang dan Berprestasi Hingga Kancah Dunia

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved