Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polwan bakar suami

Nestapa Briptu FN, Saksikan Suami Terbakar, Ikut Antar ke RS, Sempat Minta Maaf Sebelum Meninggal

Briptu Fadhilatun Nikmah (Briptu Dila atau Briptu FN) mengalami trauma mendalam usai peristiwa pembakaran suaminya, Briptu RDW. 

Editor: Muhammad Olies
Kolase Istimewa/Surya
ilustrasi Polwan bakar suami 

Motif Briptu FN membakar Briptu RDW hingga tewas setelah menjalani perawatan medis diduga karena tersulut emosi.

Sebab, suaminya yang berdinas sebagai anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut, menurut Briptu FN, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap Briptu RDW.

Nasib Briptu FN

Mengenai proses penanganan hukum, Dirmanto menegaskan, Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. 

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap mantan Kapolsek Wonokromo itu, dikutip dari TribunJombang.com.

Penanganan hukumnya, antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. 

Ke depannya, Dirmanto mengatakan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN tersebut bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat. 

Pasalnya, saat ini, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. 

Mengingat tersangka Briptu FN merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.

Apalagi, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma, akibat perbuatannya yang berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami. 

"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelas Dirmanto.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved