Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pelaku Utama Taruwan Maut Tewaskan Satu Orang di Pati Ternyata Bocah Umur 15 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus bentrokan antarkelompok

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Humas Polresta Pati
Polisi melakukan olah TKP kasus pembacokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (8/6/2024). 


Galih menyabet RS dan pada saat bersamaan RS juga menyabet Galih.


Sabetan celurit itu mengenai punggung korban.


Korban pun melarikan diri bersama kelompoknya dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.


"Kemudian korban terjatuh. Melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman korban membawa korban ke Puskesmas Sukolilo. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," kata dia. 


Alfan mengatakan, hasil pemeriksaan tim medis menyebutkan bahwa penyebab kematian korban ialah luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan perdarahan hebat. 


Pihaknya menangkap satu orang tersangka utama dan enam anak yang membawa sajam.


Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 buah sajam, tujuh sepeda motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban. 


Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


Sementara S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved