Sekjen PDIP Diperiksa KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Berencana Gugat Praperadilan Lawan KPK, Ini Penyebabnya
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 4 jam menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Selama proses itu, Hasto mengklaim memperoleh perlakuan kurang menyenangkan.
Tak sekadar dibiarkan kedinginan di dalam ruangan, tas maupun ponsel pribadi Hasto pun disita paksa.
Pihaknya pun berencana hendak mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Baca juga: KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan dimaksud terkait tindakan penyidik KPK menyita ponsel dan tas Hasto dari tangan staf bernama Kusnadi.
Penyitaan dilakukan ketika Hasto Kristiyanto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks kader PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Nanti kami pikirkan,” kata Patra M Zen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Patra mengatakan, pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut.
Menurutnya, penyidik seharusnya bisa langsung meminta handphone dan tas itu dari kliennya.
Menurutnya, upaya paksa ini menjadi catatan bahwa penegakan hukum seharusnya sesuai asas fairness.
Baca juga: Jubir KPK Bukan Lagi Ali Fikri, Inilah Sosok Tessa Mahardhika Sugiarto Penyidik Senior Polri
Baca juga: Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan Bermotor dan Uang Rp8,7 Miliar
“Nah, oleh karena itu, tentu Hasto menyampaikan jika beliau keberatan berdasar dan valid."
"Mengapa tidak diminta langsung?"
"Itu ini menjadi pertanyaan,” ujar Patra.
Pada kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekira empat jam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.