Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta TPPU yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widy

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rita Widyasari - KPK menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta TPPU yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6). 

Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia. 

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa. 

Rita Widyasari Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan aset terkait TPPU Eks Bupati Kukar itu. KPK menyita 500 lebih dokumen beserta 91 unit motor dan mobil mewah.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Ali mengatakan sejumlah kendaraan mewah yang disita bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, ada 5 bidang tanah ribuan meter persegi yang turut disita.

"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor," sambungnya.

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved