Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Resmi Dibuka Selasa Ini

Tahap awal PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun pada 11-24 Juni 2024. Demikian dilansir dari laman resmi PPDB Jateng.

Editor: Muhammad Olies
TribunSolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi PPDB 

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

* Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

* Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili seperti penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, anggota keluarga pindah, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

* Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

* Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

* Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

* Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

* Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam KK calon peserta didik dan/atau orang tua kandung calon peserta didik yang bersangkutan.

Baca juga: Ombudsman RI Jateng Bentuk Posko Pengawasan PPDB 2024/2025

* Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali.

* Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal 

6. Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

* Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

* Telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved