Pendidikan
Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Resmi Dibuka Selasa Ini
Tahap awal PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun pada 11-24 Juni 2024. Demikian dilansir dari laman resmi PPDB Jateng.
8. Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
9. Calon peserta didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 tahun.
11. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
12. KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
15. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| IAKMI Dorong Peran Ahli Kesehatan Masyarakat Dukung Program Astacita Presiden |
|
|---|
| Mendikdasmen Abdul Muti: Dosen Harus Jadi Sumber Inspirasi dan Keteladanan di Kampus |
|
|---|
| Inspirasi Bisnis Berkelanjutan: Hendy Setiono Ajak Mahasiswa Undip Berani Jadi Ecopreneur |
|
|---|
| Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR, Satu dari Jateng Peringkat 624 Dunia |
|
|---|
| Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 71 72 73 74 75: Kondisi Geografis Negara Asean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPDB-SMP-di-Kota-Solo.jpg)