Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Concern Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika

Kekayaan Intelektual memiliki value yang sangat besar. Kekayaan Intelektual mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat

Editor: Editor Bisnis
IST
Concern Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kekayaan Intelektual memiliki value yang sangat besar. Kekayaan Intelektual mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Concern Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika
Concern Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika (IST)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menegaskan hal itu pada kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi yang berlangsung di The Wujil Resort and Convention Hotel, Selasa (11/06).

"Kekayaan Intelektual ketika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan memiliki value yang sangat besar," kata Tejo dalam sambutannya.

"Hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional," sambungnya.

Kakanwil mencontohkan, banyak produk-produk Kekayaan Intelektual, ketika telah didaftarkan atau dicatat secara resmi memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Misalnya garam getis yang ada di Purworejo. Dulunya hanya garam biasa, tapi sekarang harganya mahal dan dijadikan metode terapi. Selain itu, bisa sekarang telah menjadi salah satu objek wisata," terang Tejo.

"Banyak produk lain yang setelah didaftarkan, usaha mereka semakin berkembang dan omsetnya bertambah," tambahnya.

Dari sudut pandang lain, Kakanwil menilai pemahaman mengenai berartinya value Kekayaan Intelektual perlu diimbangi dengan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tejo mengungkapkan, sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024, terdapat 6 pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual. 

Kemenkumham Jateng, tegas Tejo, terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual.

"Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan Perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual," terang Tejo.

"Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak Kekayaan Intelektual".

"Lembaga Tinggi Akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Kakanwil, pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved