Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Tegaskan Kewajiban Zakat ASN Melalui Baznas

Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, secara tegas mengimbau seluruh ASN) muslim di wilayahnya untuk menyalurkan zakat melalui Baznas

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
istimewa
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, secara tegas mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di wilayahnya untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (11/6/2024).

Menurut Pj. Bupati Jepara H Edy, zakat merupakan instrumen sosial penting yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat kurang mampu.

Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial.

“Karena berzakat untuk membersihkan harta yang kita punya. Sekaligus untuk memberikan kesamaan penghidupan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penyaluran zakat melalui Baznas, menurut dia, mendukung transparansi dan akuntabilitas serta memastikan bahwa zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran.

Dengan partisipasi para ASN ini, program-program Baznas dapat menjangkau lebih banyak mustahik.

Meliputi program Jepara Pintar, Jepara Sehat, Jepara Peduli, Jepara Makmur, dan program Jepara Takwa.

Ke depan, diharapkan kesadaran dan partisipasi ASN muslim dalam berzakat semakin meningkat, sehingga tujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dapat tercapai.

“Saya sudah buat surat edaran, ASN muslim wajib memberikan zakatnya. Saya perintahkan mereka diingatkan terus, kalau perlu ditagih,” tandasnya.

Para rakor dan sosialisasi kala itu, Baznas menghadirkan 135 peserta dari seluruh Unit Pengelola Zakat tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Kegiatan ini demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN untuk menunaikan kewajiban zakat.

Para peserta mendapatkan pencerahan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat, serta instruksi Bupati Jepara.

Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih menjelaskan bahwa instruksi bupati nomor 451.1.2/1 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembayaran zakat bagi semua ASN muslim di Jepara.

Besarannya adalah 2,5 persen dari seluruh pendapatannya, termasuk tunjangan, THR, dan gaji ke-13.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved