Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Tegaskan Kewajiban Zakat ASN Melalui Baznas

Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, secara tegas mengimbau seluruh ASN) muslim di wilayahnya untuk menyalurkan zakat melalui Baznas

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
istimewa
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama. 

“Jadi bukan potongan kredit,” kata dia.

Meski demikian, ia mengantongi beberapa nama yang mengajukan keberatan.

Itu dengan berbagai alasan, seperti sudah membayarkannya melalui lembaga lain.

Namun, Sholih menegaskan bahwa semua ASN di Jepara wajib membayar zakat melalui Baznas sesuai dengan instruksi dari pemerintah.

“Nanti datanya kami laporkan ke Pak Pj. Bupati,” tuturnya.

Sholih mencatat bahwa pada tahun 2023 lalu, Baznas Kabupaten Jepara berhasil mengumpulkan zakat infak senilai Rp9,6 miliar lebih.

Dana tersebut telah disalurkan kepada 8.990 mustahik melalui lima program Baznas.

Pada program Jepara Pintar sebesar Rp1,074 miliar untuk 570 mustahik, Jepara Sehat Rp242 juta bagi 103 mustahik.

Kemudian melalui program Jepara Peduli disalurkan dana senilai Rp3,15 miliar untuk 6.792 mustahik.

Lalu pada program Jepara Makmur Rp3,627 miliar kepada 1408 mustahik, dan Jepara Takwa Rp1,569 miliar bagi 117 mustahik.

Pada kesempatan tersebut pula, Pj Bupati Jepara dan Ketua Baznas Kabupaten Jepara turut menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima zakat.

Bantuan itu di antaranya berupa beasiswa, gerobak jualan, hingga bantuan kursi roda untuk anak berkebutuhan khusus. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved