Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Diiming Akan Dibelikan Manik-manik, Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Residivis di Gedung Kosong

Terkuak modus residivis berinisial AY (36) supaya bisa mencabuli wanita berinisial C (21) di gedung kosong.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku tindak kekerasan seksual merupakan seorang residivis berinisial AY (36) telah diringkus jajaran Tim Elang Polsek Samarinda Kota. 

TRIBUNJATENG.COM - Terkuak modus residivis berinisial AY (36) supaya bisa mencabuli wanita berinisial C (21) di gedung kosong.

Ternyata korban diming-imngi akan dibelikan manik-manik.

Sehingga wanita tersebut bersedia masuk ke gedung kosong sebelum menjadi korban rudapaksa.

Baca juga: Berawal dari Intip Korban Mandi, Pria Ini Rudapaksa Bocah Usia 13 Tahun

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, Jumat (31/5/2024) sekitar Pukul 07.30 Wita lalu.

Awalnya, pelaku menjanjikan membelikan manik-manik. 

Pelaku juga membujuk korban untuk jadi pacarnya. 

Terbuai bujuk rayu itu, korban mau diajak oleh pelaku. 

Mereka kemudian masuk ke sebuah bangunan kosong.

"Setelah itu korban dirudapaksa sebanyak satu kali dan handphone diambil, lalu pelaku pergi meninggalkan korban," kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke keluarganya dan diteruskan ke Polsek Samarinda Kota. 

Tim Elang Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita di Kecamatan Samarinda Kota mengamankan pelaku.

AY mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pria Jambi Rudapaksa 3 Anak Kandung sejak 2021, Korban Berusia 11-16 Tahun

Kini ia diamankan beserta barang bukti lainnya guna proses lebihlanjut atas perbuatannya.

"Di TKP kami mengamankan satu Unit Handphone milik korban, pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut " ujarnya.

Maka atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 6 huruf c uu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Rudapaksa lalu Ambil Ponsel Korban, Kini Diamakan Polisi di Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved