Berita Regional
Inilah Sosok Rivaldi Alias Ucil yang 8 Tahun Lalu Mendadak Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Inilah sosok Rivaldi satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang divonis hukuman penjara seumur hidup
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Rivaldi satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kejanggalan muncul karena Ucil disebut tak terlibat dalam pengeroyokan Eky.
Dia sudah ada di penjara saat peristiwa nahas itu berlangsung atas kasus pemilikan senjata tajam.
Pasalnya Iptu Rudiana yang juga ayah Eky menyebut Rivaldi sebagai Andika dalam keterangan BAP yang dibuatnya.
Baca juga: Nabila Tiba-tiba Memeluk Ibunya Mengeluh Lelah, 3 Tahun Dibully, Siswi SMK Depresi hingga Meninggal
Baca juga: Pernyataan Bohongnya Bikin 7 Orang Dihukum Seumur Hidup, Teguh Saksi Kasus Vina Cirebon Menangis
Padahal, Rivaldi alias Ucil disebut tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016, melainkan terjerat kasus lain atas penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.
"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya.
Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky.
Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota.
"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024).
Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon.
Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya.
Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel.
Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO).
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.