Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kelakuan Manajer Bank di Pacitan, Uang Rp 1,2 Miliar Milik Nasabah Dipakai untuk Judi Online

Kelakuan manajer sebuah Bank di Pacitan Jawa Timur membuat para nasabahnya merugi hingga miliaran rupiah.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Tersangka penggelapan uang nasabah bank plat merah di Kabupaten Pacitan Jawa Timur (baju orange), dibawa ke ruang penyelidikan Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (12/06/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan manajer sebuah Bank di Pacitan Jawa Timur membuat para nasabahnya merugi hingga miliaran rupiah.

Ia menggelapkan uang Rp 1,2 miliar rupiah untuk judi online!

Kini manajer sebuah bank itu telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Rabu (12/06/2024).

Baca juga: Pacitan Jawa Timur Digoyang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,1

Baca juga: Viral Sapi Nyangkut di Atas Genteng Rumah Warga Pacitan

Baca juga: Motif Briptu FN Bakar Suami, Polda Jatim: Uang Belanja Dipakai Main Judi Online

Pelaku diduga menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 1,2 miliar dan digunakan untuk main judi onlie juga trading.

Pelaku yang tersebut berinisial MS (35), warga Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu menjelaskan, tersangka MS diduga menyelewengkan uang nasabah yang dilakukan sejak 2023.

Pada waktu itu, tersangka MS menjabat sebagai relationship manager bank plat merah cabang di Kabupaten Pacitan.

Jabatan tersebut disalahgunakan tersangka. Ia menggunakan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja.

Akibatnya, sebanyak tujuh nasabah bank tersebut dirugikan tersangka.

"Tersangka melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja."

"Karena kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kajari Pacitan Ratno Timur Pasaribu di kawasan kantor Kejari Pacitan, Rabu (12/06/2024).

Juga dijelaskan, tersangka MS bekerja di bank plat merah cabang Pacitan selama sekitar 12 tahun.

Kasus tersebut terungkap karena hasil laporan salah satu nasabah yang kesulitan mengajukan pinjaman ke bank tersebut. 

Merasa ada yang janggal, lantas korban menelusuri pokok masalah kesulitan dalam mencairkan dana pinjaman dan mengadu ke pihak bank. 

Lalu diketahui bahwa plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka MS. “Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” terang Ratno.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penyelewengan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online, game online serta investasi trading.

“Pengakuan tersangka, untuk bermain judi online, investasi uang crypto, itu sudah sejak tahun 2020. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ratno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Ratno. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved