Berita Jakarta
Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12, Persen Sri Mulyani Mengaku Dilema
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan dilema dari wacana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 perse
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan dilema dari wacana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Wacana kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana disebutkan, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.
Ketentuan itu melanjutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022. "Undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi dua tahap kenaikan," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6).
Namun demikian, Bendahara Negara bilang, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha. Kondisi dari subjek PPN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif PPN, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu mengerek tingkat pendapatan negara, guna mengakomodir kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
"Tentu juga ada kebuthuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," tutur Sri Mulyani.
Terkait dengan keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Sri Mulyani menyerahkannya kepada pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"(Kenaikan tarif PPN) 12 persen adalah untuk tahun depan, kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang akan menjadi dasar arah kebijakan APBN tahun depan, memang tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Namun demikian, dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (rully/kps)
Baca juga: Polisi Tak Ungkap Detail Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ini Alasannya
Baca juga: Indonesia vs Filipina Indonesia Lolos Putaran 3 Piala Dunia 2026 Zona Asia
Baca juga: Wapres Malawi Saulos Chilima Tewas dalam Insiden Pesawat Jatuh
Baca juga: KPK Akan Dalami Isi Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Cari Informasi Harun Masiku
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.