Berita Nasional
KPK Akan Dalami Isi Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Cari Informasi Harun Masiku
Tim penyidik KPK akan mendalami alat bukti handphone yang disita dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami alat bukti handphone (Hp) yang disita dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan dalam barang bukti elektronik itu dibutuhkan untuk menuntaskan perkara suap eks kader PDI-P Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019, Wahyu Setiawan. Namun, ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Belum Menyerah Kejar Harun Masiku, KPK Optimistis 1 Minggu Lagi Tertangkap
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Budi mengatakan, tim penyidik akan berusaha secara maksimal dengan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.
“Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” jelas Budi.
Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron, Senin (10/6/2024).
Hasto mengaku diperiksa sekitar empat jam. Namun, ia hanya menghadapi penyidik selama satu jam setengah.
Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Ia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.
“Karena di tengah-tengah itu kemudian staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat,” tutur Hasto.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019 lalu.
Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.