Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tujuh Fraksi Sampaikan Usulan Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045

DPRD Kabupaten Kudus Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Pendapat Bupati Terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
saiful ma'sum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Pendapat Bupati Terhadap Enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (12/6/204). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Pendapat Bupati Terhadap Enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (12/6/204).

Pelaksanaan Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kudus.

Tri Erna menyampaikan, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 suatu hal yang penting dalam mempersiapkan arah pembangunan Kabupaten Kudus jangka panjang. Mengingat program pembangunan daerah yang nantinya dituangkan dalam RPJPD digunakan untuk 20 tahun ke depan, sehingga butuh perencanaan yang matang dengan memperhatikan usulan dan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk DPRD.

"RPJPD ini harus disusun sebaik baiknya, maka perlu memperhatikan pandangan-pandangan umum fraksi DPRD sebagai bahan menyusun sebuah rencana program," terangnya.  

Tri Erna menyebut, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kudus telah mengadakan rapat fraksi menyikapi Ranperda RPJPD 2025-20245 yang disampaikan Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie pada, Senin (10/6/2024).

Hasilnya disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagai bahan pertimbangan. Berisi tentang masukan, usulan, serta kritik dan saran terhadap beberapa program Pemerintah Kabupaten Kudus untuk masyarakat. 

Tri Erna menegaskan, RPJPD dibuat untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. 

Di dalamnya berkaitan dengan program-program kerja yang bisa dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. 

Di antaranya, berkaitan dengan infrastruktur, upaya penanganan banjir, pelayanan kesehatan, peningkatan UMKM, peningkatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kualitas dan sarpras pendidikan, dan beragam sektor lain mengacu pada skala prioritas.

RPJPD nantinya menjadi arah panduan pembangunan daerah jangka panjang, sekaligus menjadi titik acuan arah pembangunan lima tahunan dan arah pembangunan satu tahunan. 

"Infrastruktur penting, penanganan bencana banjir atau bencana alam juga penting. Ada juga upaya peningkatan SDM, pendidikan, sektor pemerintahan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga harus diperhatikan. Mulai dari hal besar sampai pada hal terkecil, diukur berdasarkan skala prioritas," tuturnya. 

Setelah pandangan umum disampaikan fraksi-fraksi, selanjutnya dilakukan Paripurna penyampaian jawaban bupati atas Ranperda RPJPD 2025-2045

Pihaknya mengingatkan kepada kepala daerah agar lebih teliti dan hati-hati dalam merumuskan Ranperda RPJPD. Hal-hal yang tertuang dalam Ranperda tersebut nantinya menentukan kemajuan atau kemunduran Kabupaten Kudus. 

Sehingga diperlukan perencanaan program pembangunan yang efektif dan terukur sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kudus. 

Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta menambahkan, Pj bupati Kudus harus punya komitmen dalam mengawal dan mempersiapkan program kerja jangka panjang. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved