Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Bukan Cuma Perusakan Lingkungan, 4 Pengusaha Tambak Udang Karimunjawa Terancam Pidana Pencucian Uang

Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara-Jawa Tengah, atas nama 4 orang tersangka berinisial S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50).  

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 dan sehingga siap disidangkan.

Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, sedangkan SL (50) pengusaha tambak yang bertempat tinggal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: 4 Petambak Udang Ilegal di Karimunjawa Ditahan di Rutan Jepara, Praperadilan Ditolak Pengadilan

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Para tersangka diancam pidana berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. 

Gakkkum KLHK sedang menyiapkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan gugatan ganti kerugian lingkungan serta pemulihan.

Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, tersangka MSD ditahan Rutan Pondok Bambu Jakarta dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Tersangka S, TS dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan penyidikan ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara

"Pada saat melaksanakan operasi ditemukan  petugas menjumpai pipa inlet  yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa," kata Taqiuddin.

Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa diantaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.

Pipa Inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. 

Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.  

Hal ini melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved