Berita Jepara
Bukan Cuma Perusakan Lingkungan, 4 Pengusaha Tambak Udang Karimunjawa Terancam Pidana Pencucian Uang
Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, para pelaku perusakan harus dihukum maksimal.
"Kami sudah perintahkan penyidik untuk mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap keempat tersangka," jelasnya.
Keempat tersangka ini mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan dan negara.
Baca juga: "Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan
Pada saat ini, kuasa hukum dan para ahli kami sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.
Serta mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa tindakan tegas melalui pidana berlapis dan penerapan multi instrument hukum termasuk gugatan perdata akan dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya. (Ito)
Lapak Berkah Usaha Pangan Jepara: Berburu Sembako Murah Sambil Bawa Pulang Bibit Cabai Gratis |
![]() |
---|
Mengapa Warga Karimunjawa Ingin Namanya Diganti Menjadi 'Kepulauan'? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Disdikpora Jepara Sebut 237 Sekolah Rusak, Ajukan Bantuan Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Buka Ruang Penggiat Medsos, Ajak Memajukan Jepara Melalui Dunia Maya |
![]() |
---|
Galian C Ilegal Desa Bungu Jepara Ternyata Sudah Makan Korban 2 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.