Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Serikat Buruh PT Far East Seating Semarang Ngadu ke Satwasker soal Dugaan Union Busting

Serikat Buruh Independen (SBI) PT Far East Seating mengadu ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok buruh.
Perwakilan SBI PT Far East Seating mengadu ke Satwasker Semarang terkait dugaan pemberangusan serikat yang dilakukan PT Far East Seating di Kota Semarang, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Serikat Buruh Independen (SBI) PT Far East Seating mengadu ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Semarang terkait dugaan Union Busting (pemberangusan serikat) yang dilakukan PT Far East Seating

Laporan ini buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan perusahaan pada akhir tahun 2022 silam dengan dalih perusahaan bangkrut.

Buruh dalam melaporkan aduan itu didampingi Federasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah dan LBH Semarang, Kamis (13/6/2024).

Koordiantor  KASBI Jateng Mulyono mengatakan,  tuntutan hak-hak pekerja dalam kasus ini sudah dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang nanti putusannya bakal keluar pada 24 Juni 2024.

Sembari menunggu putusan itu, para buruh melaporkan pelanggaran lain berupa dugaan union busting karena dalam perjalanan menuntut hak-haknya serikat buruh mendapatkan tekanan.

"Kami ingin hukum perburuhan ditegakkan supaya perusahaan lain tidak meniru yakni meremehkan serikat buruh," ujarnya saat dihubungi.

Pihaknya dalam melakukan gugatan union busting melampirkan sejumlah bukti di antaranya proses PHK yang menyasar pengurus dan anggota SBI.

Kemudian perusahaan melakukan PHK tidak melibatkan dan tanpa berunding dengan perwakilan serikat SBI PT Far East Seating.

Begitu pula ketika perusahaan menentukan besaran pesangon.

Padahal SBI sebagai serikat pekerja telah tercatat secara resmi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Sebaliknya, perusahaan justru lebih memilih berunding dengan work council (perwakilan pekerja) yang ditunjuk secara sepihak oleh perusahaan.

"Kami ingin Satwasker menindaklanjuti laporan ini karena kasus dugaan union busting ini akan terus kami perjuangkan," paparnya.

Kasus dugaan union busting yang terjadi di pabrik mebel dengan pangsa pasar ekspor itu telah diterima Satwasker Semarang.

Pihak SBI yang beranggotakan 29 orang telah menyertakan 11 bukti dalam aduan tersebut.

"Aduan union busting ini berangkat dari sikap teman-teman SBI yang menginginkan perusahaan ada itikad baik menemui serikat untuk menjelaskan penyebab PHK massal tetapi perusahaan tak merespon," terang Divisi Bidang Buruh LBH Semarang, M. Safali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved