Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram dan X

Media sosial yang terancam untuk diblokir Kemenkominfo adalah Telegram dan X (Twitter). 

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tak segan untuk memblokir platfom digital yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.

Media sosial yang terancam untuk diblokir Kemenkominfo adalah Telegram dan X (Twitter). 

Disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca juga: Kemenkominfo Gelar Nobar Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif.

Dicatat teman-teman silakan ditulis di media.

Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).

Sementara itu, pemblokiran media sosial X diikuti dengan kebijakan baru dari pemiliknya, Elon Musk yang mengizinkan pengguna mengunggah konten asusila.

Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.

Kemenkominfo berikan waktu satu minggu untuk Telegram

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online.

Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.

“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up.

Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram.

Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved