Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudah 13.800 Pekerja Di-PHK di 2024: Kondisi Industri Tekstil Indonesia Semakin Terpuruk 

Sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2024

Tayang:
Editor: muslimah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi PHK 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2024.

Menurut dia, hal itu disebabkan kondisi usaha yang semakin terpuruk lantaran permintaan ekspor menurun, dan pasar lokal tengah dibanjiri produk impor dengan harga yang lebih murah.

"Dari data yang kami himpun sedikit pada periode Januari sampai dengan awal Juni 2024, sedikitnya ada enam perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) tutup, dan empat perusahaan melakukan efesiensi PHK. Total pekerja ter-PHK sekitar 13.800-an pekerja," katanya.

Ristadi menuturkan, perdagangan produk tekstil di marketplace juga didominasi barang-barang impor, sehingga produk lokal tidak laku di pasar domestik.

Ia berujar, kondisi tersebut membuat perusahaan menurunkan volume produksi.

"Bahkan yang tidak kuat menghentikan total produksinya, dan menutup pabriknya, terjadilah PHK," ujarnya.

Ristadi menyatakan, saat ini kondisi industri TPT banyak yang melakukan efisiensi sampai penutupan perusahaan.

Baca juga: Jerit Buruh di Jateng yang Tolak Tapera, Kerja Tak Full Terima Gaji Separuh: Masih Tega Motong?

"Namun pabrik yang export oriented ada tumbuh investasi baru di wilayah Jawa Barat, Selatan, dan Timur, serta Jawa Tengah, ada yang dari relokasi, ada juga yang baru, namun tidak banyak," ucapnya.

Adapun, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024. Peraturan itu dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT domestik.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag No. 8/2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Sebelumnya, importasi kategori produk garmen dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, yakni Permenperin No. 5/2024.

Dengan demikian, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri, di mana hal itu sudah dipatuhi oleh industri tekstil.

Danang menilai, produk Menteri Perdagangan No. 8/2024 itu seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

“Dalam 5 bulan terdapat empat kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024. Ini menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar-kementerian,” ujarnya, baru-baru ini.
Kegundahan

Danang menyebut, dua kementerian itu malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan. Hal itupun menyebabkan kegundahan dari kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yang mempertanyakan motif Mendag melahirkan Permendag 8 tahun 2024 ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved