Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

Bupati Kendal Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.

Istimewa Pemkab Kendal
Bupati Kendal Dico M Ganinduto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Deden Rinifiandi saat memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia. 


Dalam kesempatan itu, Bupati Dico menyampaikan harapannya, agar semua pekerja di Kabupaten Kendal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Sebab, banyak manfaat yang akan diperoleh para peserta atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif sebagai pekerja. 


Menurut Bupati Kendal, semua orang tidak berharap sesuatu yang buruk itu terjadi dalam aktifitas pekerjaan. 


"Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi, maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dico dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).


la mengungkapkan, salah satu manfaatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bisa dirasakan langsung oleh peserta maupun kepada ahli waris.


"Mereka yang baru saja menerima santunan Jaminan Kematian dan santunan lainnya seperti Jaminan Hari dari Tua BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya. 


Maka dari itu, Bupati Dico juga meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


"Ini merupakan suatu bentuk perlindungan bagi para pekerja," jelasnya. 


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Deden Rinifiandi mengatakan, santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari tiga orang pekerja yang meninggal. 


Mereka adalah Rika Aulia dengan nominal Rp 45.827.982, Agus Herlambang sebanyak Rp 74.535.700, dan Abdul Basir yang menerima santunan sebesar Rp 42.000.000.


Menurut Deden, 3 orang ahli waris tersebut menerima hak jaminan kematian dan jaminan hari tua merupakan haknya. 


Jaminan itu diperoleh lantaran saat dalam kontrak kerja sudah terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.


"Jadi mereka menerima manfaatnya ketika tulang punggung keluarga mengalami meninggal dunia,"
"Semoga santunan Jaminan Kematian tersebut dapat mengurangi beban keluarga ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia." ujar Deden. 


Deden menjelaskan, syarat untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Calon peserta hanya perlu membawa KTP, kemudian difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktivitas pekerja formal.


Adapun untuk para pekerja mandiri yang tidak tergabung dalam perusahaan, juga bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri. 


"Caranya dengan program informal/BPU BPJS Ketenagakerjaan, yang penting ada aktifitas ekonomi," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved