Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Di Kabupaten Ini 40 Caleg Terpilihnya Terancam Didiskualifikasi

Sebanyak 40 calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman diskualifikasi.

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Di Kabupaten Ini 40 Caleg Terpilihnya Terancam Didiskualifikasi
IST
Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 40 calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman diskualifikasi.

Penyebabnya, hingga saat ini, mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba, menyampaikan hal ini di kantornya di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu.

"Sampai hari ini, belum ada yang menyetor LHKPN," ujar Rahmat kepada Tribun-Timur.com pada Sabtu (15/6/2024).

Rahmat menambahkan bahwa KPU Jeneponto telah berulang kali mengarahkan anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan LHKPN mereka.

Surat pengingat juga telah dikirimkan ke masing-masing partai politik (parpol).

KPU sudah sampaikan kepada setiap parpol melalui surat resmi, namun respons yang diterima hanya sekadar janji bahwa laporan tersebut sedang dalam proses.

"Kami dari KPU setiap saat mengingatkan agar partai setor pelaporan tersebut sesegera mungkin agar tidak berimbas pada caleg itu sendiri," ujarnya.

Bagi caleg terpilih, menyampaikan LHKPN adalah hal mutlak.

Ambang batas diberikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika mangkir, caleg terpilih akan didiskualifikasi atau tidak dilantik.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52.

"Jadi konsekuensi caleg yang terpilih yang tidak memasukkan LHKPN itu tidak sah sebagai caleg terpilih kalau tidak memasukkan (LHKPN), dan bisa didiskualifikasi," jelasnya.

"Kita berharap pertengahan bulan Juli 2024 semua caleg yang sudah terpilih rampungmi semua LHKPN nya melalui OP Partainya," pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jeneponto Asmin Syarif menyebut, pelantikan 40 caleg terpilih akan berlangsung Agustus 2024 mendatang.

Pelantikan bertepatan akhir masa jabatan Anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024.

"Kalau saya tidak salah akhir masa jabatan Anggota DPRD Jeneponto saat ini di bulan Agustus 2024, kalau saya tidak salah ingat tanggal 27 (pelantikan)," katanya menambahkan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 40 Caleg Terpilih DPRD Jeneponto Sulsel Terancam Didiskualifikasi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved