Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Berikut 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Yang Berkurban Dapat Berapa

Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban

Editor: muslimah
istimewa
Pembagian daging kurban Iduladha di Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban.

Hari ini,  Senin (17/6/2024) umat Islam di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Adha 2024.

Hari raya Iduladha juga sering disebut sebagai Hari Raya Kurban karena adanya penyembelihan hewan kurban setelah sebelumnya melakukan sholat Id.

Hewan kurban yang telah disembelih selanjutnya akan dibagi-bagikan.

Baca juga: Sering Viral, Benarkah Hewan Kurban Menangis Saat Mau Disembelih? Simak Penjelasannya

Baca juga: Dalam 3 Hari Mahasiswi Unnes Semarang Kehilangan 233 Juta, Depresi hingga Dituduh Penipu Oleh Pelaku

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?

3 golongan yang berhak menerima daging kurban

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.

Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban

"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat.  Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.

Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:

1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)

Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.

Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved