Berita Viral
Berikut 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Yang Berkurban Dapat Berapa
Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban.
Hari ini, Senin (17/6/2024) umat Islam di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Adha 2024.
Hari raya Iduladha juga sering disebut sebagai Hari Raya Kurban karena adanya penyembelihan hewan kurban setelah sebelumnya melakukan sholat Id.
Hewan kurban yang telah disembelih selanjutnya akan dibagi-bagikan.
Baca juga: Sering Viral, Benarkah Hewan Kurban Menangis Saat Mau Disembelih? Simak Penjelasannya
Baca juga: Dalam 3 Hari Mahasiswi Unnes Semarang Kehilangan 233 Juta, Depresi hingga Dituduh Penipu Oleh Pelaku
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.
Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?
3 golongan yang berhak menerima daging kurban
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.
Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban
"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat. Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.
Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)
Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.
Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.
| Kondisi Terkini Pak Kades Viral Dibacok 15 Orang, Keluar dari RS Tersenyum dan Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok Rizal Nurdiansyah, Pemilik Ferrari Langka Hanya Ada 499 Unit di Dunia Ternyata Guru Honorer |
|
|---|
| Profil Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar yang Kedapatan Lagi Ngopi, Kok Dibolehin Petugas? |
|
|---|
| Nasib Pilu Balita di Purbalingga, Meninggal Karena Tersedak Jelly, Sumbat Jalan Napas |
|
|---|
| Anand Ketiban Apes, Videokan Pungli di Kudus Berbuntut Panjang, Diperas Oknum Ormas Rp30 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-daging-hewan-kurban-2022.jpg)