Berita Viral
Netizen Bagikan Foto Google Maps yang Memotret Motor di Sukolilo Pati Tak Pakai Plat Nomor
Netizen terus menyoroti Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah usai kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Netizen terus menyoroti Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah usai kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta.
Setelah netizen menandai Desa Sumbersoko, Sukolilo dengan tanda Kampung Penadah di Google Maps, kini netizen membagikan foto sejumlah sepeda motor tanpa plat di Sukolilo yang terfoto Google Maps.
Unggahan foto sepeda motor di Sukolilo tanpa plat nomor ini viral setelah dibagikan oleh akun Tiktok @muria24jam.
Baca juga: Satu Jemaah Haji Asal Jepara Kloter 72 Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Wukuf di Arafah
Akun itu mengumpulkan beberapa foto wilayah Sukolilo yang terekam oleh kamera Google Maps.
Di foto itu juga tertangkap foto beberapa sepeda motor yang tak memakai plat nomor.
Mulai dari sepeda motor yang dikendarai di jalan raya, motor yang terparkir di halaman rumah warga, halaman toko hingga sepanjang jalan.
Baca juga: Disdik Minta Polisi Buru Penyebar Video Perundungan Siswa SMPN 4 Makassar
Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@Matcha***** “emang gitu di tempat mbh aku kalo motor ilang kaya keilangan sandal doang besuk bisa beli lagi 6 jt dpet pcx”
@Si_***** “itu baru sekitar wilayah kejadian, coba ratain sampai ke pati utara, di sana mobil/motor bodong malah ada showroomnya”
@Awahita.**** “mau nyebut oknum tp kok yaaa kebanyakan..hampir semua”
@masb*** “banyak banget gak ada platnya”
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Kecamatan Sukolilo, viral setelah terjadi pengeroyokan 4 orang dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
Keempat korban dikeroyok karena berusaha mengambil mobil rental yang terlacak berada di lokasi.
Mereka diteriaki maling hingga dikeroyok.
Akibatnya, 1 orang bernama Burhanis sekaligus pemilik rental meninggal dunia.
Sedangkan 3 korban lain mendapat perawatan di rumah sakit dan kini sudah boleh pulang.
Sedangkan 10 pelaku yang terlibat kini sudah ditangkap.
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.