Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Netizen Bagikan Foto Google Maps yang Memotret Motor di Sukolilo Pati Tak Pakai Plat Nomor

Netizen terus menyoroti Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah usai kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok/Muria24jam
Netizen Bagikan Foto Google Maps yang Memotret Motor di Sukolilo Pati Tak Pakai Plat Nomor 

TRIBUNJATENG.COM - Netizen terus menyoroti Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah usai kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta.

Setelah netizen menandai Desa Sumbersoko, Sukolilo dengan tanda Kampung Penadah di Google Maps, kini netizen membagikan foto sejumlah sepeda motor tanpa plat di Sukolilo yang terfoto Google Maps.

Unggahan foto sepeda motor di Sukolilo tanpa plat nomor ini viral setelah dibagikan oleh akun Tiktok @muria24jam.

Baca juga: Satu Jemaah Haji Asal Jepara Kloter 72 Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Wukuf di Arafah

Akun itu mengumpulkan beberapa foto wilayah Sukolilo yang terekam oleh kamera Google Maps.

Di foto itu juga tertangkap foto beberapa sepeda motor yang tak memakai plat nomor.

Mulai dari sepeda motor yang dikendarai di jalan raya, motor yang terparkir di halaman rumah warga, halaman toko hingga sepanjang jalan.

Baca juga: Disdik Minta Polisi Buru Penyebar Video Perundungan Siswa SMPN 4 Makassar

Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@Matcha***** “emang gitu di tempat mbh aku kalo motor ilang kaya keilangan sandal doang besuk bisa beli lagi 6 jt dpet pcx”

@Si_***** “itu baru sekitar wilayah kejadian, coba ratain sampai ke pati utara, di sana mobil/motor bodong malah ada showroomnya”

@Awahita.**** “mau nyebut oknum tp kok yaaa kebanyakan..hampir semua”

@masb*** “banyak banget gak ada platnya”

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Kecamatan Sukolilo, viral setelah terjadi pengeroyokan 4 orang dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Keempat korban dikeroyok karena berusaha mengambil mobil rental yang terlacak berada di lokasi.

Mereka diteriaki maling hingga dikeroyok.

Akibatnya, 1 orang bernama Burhanis sekaligus pemilik rental meninggal dunia.

Sedangkan 3 korban lain mendapat perawatan di rumah sakit dan kini sudah boleh pulang.

Sedangkan 10 pelaku yang terlibat kini sudah ditangkap.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved