Hukum dan Kriminal
Daftar 15 Oknum Polisi di Medan yang Dipecat Gegara Kasus Perampokan, Kini Jadi Buronan
Sebanyak 15 polisi di Medan dipecat lantaran kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 15 polisi di Medan dipecat lantaran kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik. Karena tak diketahui keberadaannya kini mereka menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.
Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.
Sonny saat dikonfirmasi sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,"kata Sonny, Selasa (18/6/2024).
Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso.
Sonny menyebut mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.
"Statusnya iya (sudah dipecat)," ujarnya.
Baca juga: 3 Polisi Dipecat karena Konsumsi Narkoba dan Gelapkan Mobil Rental
Baca juga: Nyambi Jadi Begal Motor, 2 Oknum Polisi Dipecat Bikin Kapolres Bingung Hidup Keduanya Berkecukupan
Berikut adalah nama 15 polisi tersebut:
* Bripka Sutrisno
* Bripka Ari Galih
* Aiptu Sutarso
* Bripka Riswandi
* Brigadir Afriyanto Maha
* Brigadir Sapril
* Brigadir Muhammad Ade Nugraha
* Brigadir Jefri Suzaldi
* Brigadir Eliot TM Silitonga
* Brigadir Muladi
* Brigadir Refandi
* Briptu Haris K Putra
* Bripda Erdi Kurniawan
* Bripda Hasanuddin Sitohang
* Brigadir Rudianto Ginting.
Polrestabes Medan Pecat 3 Anggota
Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),
Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.
Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
| Ratusan Advokat Baru Didorong Melek KUHP dan Etika Profesi di Era Digital Peradilan |
|
|---|
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sebanyak-15-personel-Polrestabes-Medan-masuk-ke-dalam-daftar-pencarian-orang.jpg)