Kurban Iduladha
Dispertanikap Temukan Belasan Cacing Hati Pada Hewan Kurban di Kabupaten Semarang
Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang menemukan sejumlah kasus daging yang berpotensi tak layak konsumsi
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang menemukan sejumlah kasus daging yang berpotensi tak layak konsumsi pada hewan kurban seusai peringatan Hari Raya Idul Adha.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan belasan cacing hati, satu hati kehitaman, dan satu paru bercak merah pada hewan kurban seperti sapi, kambing dan kerbau.
Dari total 2.956 hewan ruminansia yang diperiksa setelah dipotong di seluruh kecamatan, terdapat 17 cacing hati.
“Cacing hati terbanyak ditemukan di Kecamatan Ungaran Timur, sebanyak empat kasus.
Kami melakukan pemeriksaan secara langsung kepada hewan kurban, baik kondisi kesehatan secara fisik sebelum di sembelih sampai proses penyembelihan kami juga melakukan pemeriksaan organ-organ dalam dan daging,” kata Kabid Keswan dan Kesmavet Dispertanikap Kabupaten Semarang, drh Yohana Diah Haryuni, Rabu (19/6/2024).
Dari data dia, cacing hati di kecamatan lain yang ditemukan yaitu di Bancak, Bandungan, Banyubiru, Sumowono, dan Susukan dengan satu kasus cacing hati.
Sedangkan, untuk kecamatan lain seperti Tuntang, Suruh, Jambu dan Kaliwungu masing-masing ditemukan dua kasus cacing hati.
Untuk kasus lain, satu hati kehitaman dan satu paru dengan bercak merah ditemukan di Kecamatan Ungaran Barat.
Yohana menyatakan, penyebab adanya cacing hati dan kasus lainnya pada hewan kurban tersebut yaitu karena hewan kurban itu terserang Fascioliasis.
"Fascioliasis ini adalah penyakit cacing hati yang dapat menyerang hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing, atau domba, sehingga hewan-hewan kurban yang ditemukan adanya cacing hati ini biasanya dia sudah terkena Fascioliasis ini," imbuh dia.
Fascioliasis tersebut muncul dari rumput yang tercemar larva cacing.
Menurut Yohana, hewan-hewan dengan temuan kasus tersebut masih bisa dikonsumsi dengan cara dipotong atau dihilangkan bagian-bagian hati yang terdapat cacingnya.
Asal, lanjut dia, bagian organ hati yang ada cacingnya dipotong atau dibuang.
Sedangkan sisanya yang masih bersih dan tidak terdapat cacing masih dapat dikonsumsi.
“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menerima produk hewan kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Semarang,” pungkas dia. (*)
Pemkab Kudus Minta Tambahan DBHCHT Rp300 Miliar ke Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar Aku Calon Mantu Terbaik Mamamu dari Rombongan Bodonk Koplo |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar Sambung Pamungkas feat Dipha Barus |
![]() |
---|
Gempa Terkini Minggu 5 Oktober 2025 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Kuota Solar Nelayan di Kendal Ditambah 3 Ribu Kiloliter, Pemkab Jamin Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.