Berita Semarang
Nasib Dua Debt Collector Sangar Habis Narik Mobil di Jalanan Semarang, Inilah Kondisinya Saat Ini
Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang meringkus dua Debt Collector (DC) akibat menarik paksa sebuah mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengal
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Korban ditarik mobilnya oleh dua DC tersebut saat berada di Cafe Tembalang. Dua DC itu mengaku dari Orico Balimore Finance.
Mereka memaksa korban untuk diajak ke sebuah kantor Finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka sempat bersikeras mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017.
Adapun korban tetap pada pendiriannya membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.
Menurut Andika, DC tidak punya hak atas penarikan mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet.
Menurutnya, semua itu sudah ada prosedurnya. "Sebenarnya sudah diatur dalam Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Iwn)
Baca juga: PSIS Semarang Sudah Lepas 10 Pemain, Gilbert Agius : Pemain Asing Baru Segera Datang
Baca juga: Mas Pras Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup Tegal ke DPC Partai Gerindra, Ingin Wakafkan Diri
Baca juga: Sambut Libur Kenaikan Kelas, Ini Promo dari Gramedia Pandanaran Semarang
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Wonosobo Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah di Desa Tanjunganom
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.