Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Energi

Pengawasan Penyaluran Gas LPG 3 KG Hingga ke Pengecer Dipandang Perlu

Pendataan penyaluran gas LPG 3 kg untuk masyarakat miskin diharapkan tidak hanya di tingkat pangkalan saja.

Editor: rival al manaf
istimewa
Ilustrasi masyarakat membeli gas LPG di pengecer. 

TRIBUNJATENG.COM – Pendataan penyaluran gas LPG 3 kg untuk masyarakat miskin diharapkan tidak hanya di tingkat pangkalan saja.

Namun juga di tingkat pengecer pendataan dan pengumpulan KTP juga harus dilakukan.

Hal itu menjadi salah satu upaya memperketat penyaluran LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Pendataan melalui pengumpulan KTP dinilai sudah cukup tepat dan berjalan cukup baik di masyarakat.

Baca juga: Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Selasa 18 Juni 2024

Baca juga: Libur & Cuti Bersama Idul Adha, Kilang Cilacap Pastikan Stok BBM & LPG Aman

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP merupakan langkah tepat untuk memastikan agar subsidi lebih tepat sasaran.

"Ini bagian dari kebijakan agar subsidi yang diberikan ke masyarakat menjadi tepat sasaran. Saya kira ini sudah cukup baik," kata Hadi.

Hadi menyarankan, agar pendataan bukan hanya dilakukan di tingkat pangkalan saja, tapi juga perlu di tingkat agen dan pengecer.

Hal ini di dilakukan dengan melibatkan perangkat pemerintah hingga ke tingkat kelurahan, dan RT/RW yang mengetahui secara pasti kondisi di wilayah tersebut.

"Sebaiknya ada juga data dari pemerintah, nanti tinggal dicocokkan melalui kelurahan atau RT/RW yang mengetahui kondisi warganya," ujar Hadi.

Sementara, untuk pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM ) juga perlu ada perhatian khusus, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan LPG bersubsidi untuk usaha mereka.

Jadi jangan sampai pengetatan penyaluran LPG subsidi justru memberikan dampak negatif kepada usaha mereka.

"Perlu ada penentuan titik khusus bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan LPG subsidi 3 kg," tukas Hadi.

Hadi mendukung penuh pemberian sanksi kepada oknum – oknum yang terbukti melakukan penyimpangan penyaluran LPG bersubsidi.

Untuk itu, pengawasan juga sangat diperlukan oleh stakeholder terkait hingga ke tingkat pengecer.

"Kalau memang terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas. Pengawasan memang harus dilakukan bisa dengan melibatkan kepala desa atau kelurahan juga," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved