Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok E.S Karyawan yang Curi 143 Ponsel di Perusahaan Batam: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta 

ES (24) karyawan Sat Nusa Persada Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi. ES sendiri merupakan pekerja di bagian finishing

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Sumsel
Sosok E.S Karyawan yang Curi 143 Ponsel di Perusahaan Batam: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta  


"Selain itu, audit dilakukan setelah salah satu karyawan baru diketahui menggunakan unit ponsel yang IMEI nya masih terdaftar atas nama perusahaan. Pemilik handphone ini mengaku baru beli dari akun jual beli Facebook," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024) pagi. 


Tidak hanya menangkap ES, polisi juga turut menangkap dua rekannya berinisial DK dan J, yang bertugas untuk menjual barang curian. 


ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. 


Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. 


(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved