Sosok E.S Karyawan yang Curi 143 Ponsel di Perusahaan Batam: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta
ES (24) karyawan Sat Nusa Persada Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi. ES sendiri merupakan pekerja di bagian finishing
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
"Selain itu, audit dilakukan setelah salah satu karyawan baru diketahui menggunakan unit ponsel yang IMEI nya masih terdaftar atas nama perusahaan. Pemilik handphone ini mengaku baru beli dari akun jual beli Facebook," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024) pagi.
Tidak hanya menangkap ES, polisi juga turut menangkap dua rekannya berinisial DK dan J, yang bertugas untuk menjual barang curian.
ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.
(*)
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Bripda BYA Belum Dinonaktifkan, Anggota Ditsamapta Polda Jateng yang Viral Karena Tipu Banyak Wanita |
![]() |
---|
Terlilit Pinjol Jadi Alasan Fico Fachriza Tipu Banyak Artis dengan Modus Pinjam Uang: Salah Invest |
![]() |
---|
Viral Terjerat Pinjol Utang Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
E.S Curi 143 Ponsel di Pabrik Tempat Kerja: Saya di Bagian Akhir Produksi Ponsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.