Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

SOSOK Mirati Dewaningsih, Pilih Mundur dari DPD RI, Kini Incar Kursi Bupati Maluku Tengah

Mirati Dewaningsih memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029.

Editor: Muhammad Olies
Instagram/mirati_dewaningsih
Mirati Dewaningsih, anggota DPD RI Dapil Maluku periode 2019-2024. 

TRIBUNJATENG.COM - Mirati Dewaningsih memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029.

Perempuan yang saat ini menjadi anggota DPD RI periode 2019 - 2024 ini memilih mundur lantaran berniat mengikuti gawe Pilkada Maluku Tengah 2024.  

Surat pengunduran Mirati Dewaningsih sudah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penyelenggara pemilu ini memang mensyaratkan anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR atau DPD yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Berikut ini profil Mirati Dewaningsih.  

Mirati Dewaningsih lahir pada 10 Agustus 1964 di Yogyakarta, seperti dikutip dari DPD RI.

Ia berdomisili di Jakarta Selatan bersama suaminya, Ir. Abdullah Tuasikal, M. Si dan ketiga anaknya.

Suami Mirati Dewaningsih, Abdullah Tuasikal merupakan politisi Partai Nasdem.

Abdullah Tuasikal merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 1997-1999.

Ia juga merupakan mantan Bupati Maluku Tengah dua periode (2002-2012), dikutip dari Fraksi Nasdem.

Baca juga: Profil Lengkap Taj Yasin, Masuk 10 Besar Survei Elektabilitas Cagub Jateng 2024 Calon Anggota DPD RI

Baca juga: Segini Besaran Gaji Komeng Jika Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPD

Mirati mengungkapkan keputusannya untuk mundur tersebut didorong aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Maluku Tengah periode 2024-2029 sebagai Bupati.

"Atas itu, saat ini saya telah mendaftarakan diri pada sejumlah Partai Politik sebagai Calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tentu secara normatif pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirati dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Mirati memastikan, telah mengikuti seluruh proses Pemilu sesuai aturan hingga masuk pada ranah Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diajukan oleh pihak calon Anggota DPD 2024-2029 Nono Sampono.

Dikatakan dirinya bahwa saat proses persidangan berlangsung di MK beberapa kali telah bertemu dengan Nono dan mendengarkan keinginannya bermaksud mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029. 

"Terhadap keinginan Pak Nono tersebut pihak kami menyampaikan pada prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka tentu, keinginan beliau untuk menjadi pimpinan DPD RI tidak akan terwujud, karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved