Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

70 Saksi Diperiksa Terkait Keterlibatan Pegi, Berikut 7 Fakta Kasus Vina Cirebon Versi Polri 

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun

Editor: muslimah
Tiktok @12356789ra
Unggahan akun Tiktok yang menyebut CCTV TKP pembunuhan Vina 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Perkembangan baru kasus Vina Cirebon

Hari ini, Kamis (20/6/2024), polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Ia mempersilakan masyarakat umum terus memantau kasus ini.

Baca juga: Tragis, Alasan Ojol di Semarang Bunuh Diri, Kirimkan Pesan ke Istri untuk Jaga Anak

Isi Chat Pegi Setiawan Selepas Peristiwa Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Nanya ke Temannya

Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.

Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016).

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved