Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

70 Saksi Diperiksa Terkait Keterlibatan Pegi, Berikut 7 Fakta Kasus Vina Cirebon Versi Polri 

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun

Editor: muslimah
Tiktok @12356789ra
Unggahan akun Tiktok yang menyebut CCTV TKP pembunuhan Vina 

1. Gelar perkara khusus ditolak

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Sandi.

Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini.

Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikuti teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.

2. 70 saksi diperiksa

Sejumlah pihak menuding Pegi Setiawan yang ditangkap polisi bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan polisi.

Akan tetapi, menurut Sandi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan saksi.

Bahkan, penyidik sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.

Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," ujar dia.

3. Tak mudah tangkap Pegi

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved