Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

70 Saksi Diperiksa Terkait Keterlibatan Pegi, Berikut 7 Fakta Kasus Vina Cirebon Versi Polri 

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun

Editor: muslimah
Tiktok @12356789ra
Unggahan akun Tiktok yang menyebut CCTV TKP pembunuhan Vina 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Perkembangan baru kasus Vina Cirebon

Hari ini, Kamis (20/6/2024), polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Ia mempersilakan masyarakat umum terus memantau kasus ini.

Baca juga: Tragis, Alasan Ojol di Semarang Bunuh Diri, Kirimkan Pesan ke Istri untuk Jaga Anak

Isi Chat Pegi Setiawan Selepas Peristiwa Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Nanya ke Temannya

Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.

Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016).

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:

1. Gelar perkara khusus ditolak

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Sandi.

Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini.

Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikuti teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.

2. 70 saksi diperiksa

Sejumlah pihak menuding Pegi Setiawan yang ditangkap polisi bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan polisi.

Akan tetapi, menurut Sandi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan saksi.

Bahkan, penyidik sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.

Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," ujar dia.

3. Tak mudah tangkap Pegi

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan proses penangkapan Pegi bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan proses bertahun-tahun.

Adapun kendala polisi menangkap Pegi lantaran buron tersebut disebut berpindah tempat dan mengubah identitasnya.

“Karena Pegi ini bukan gampang ditangkap karena dia langsung menyerahkan diri, tidak. Tetapi sudah berpindah tempat,” ungkap Sandi.

Bahkan, menurut Sandi, ayah dari Pegi sendiri pernah mengenalkan anaknya dengan nama lain.

Saat itu, ayah Pegi mengenalkan anaknya sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.

“Kemudian sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya adalah Robi Irawan kepada ibu kos maupun ibu tirinya, sebagai gambaran bahwa dia sudah mencoba untuk membuat identitas yang lainnya,” ujar dia.

Ayah Pegi disebut baru mengakui anaknya bernama Pegi Setiawan belakangan ini.

“Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan,” kata dia.

Terkait hal ini, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ucap Sandi.

4. 7 Terpidana ajukan grasi

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.

Sayangnya, grasi itu ditolak oleh presiden.

Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”

5. Ayah Eki diperika Propam

Dalam perkara ini, Kadiv Humas Polri mengungkap bahwa ayah dari Eki yang merupakan anggota polisi sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya.

Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Sandi.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," sambung jenderal Bintang dua itu.

Di sisi lain, polisi juga membantah isu soal ayah Eki yang disebut melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang terpidana bernama Saka Tatal pada penyidikan tahun 2016.

"Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eki. Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon,” tutur dia.

6. Saka Tatal cenderung bohong

Tak hanya itu, polisi menepis berbagai isu yang menyebut Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarganya saat diperiksa.

Sandi turut menunjukkan beberapa foto yang menampilkan Saka sedang diperiksa penyidik serta didampingi anggota keluarganya.

"Saka Tatal di foto diperiksa dalam keadaan baik-baik aja tidak ada intimidasi didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yang belakang laki-laki ada dari bapas (balai pemasyarakata)," ungkap Sandi.

Menurut Sandi, Saka Tatal juga cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eki.

Adapun hal ini berdasarkan informasi dari balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka waktu itu.

"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.

7. Ada saksi dijanjikan uang oleh pelaku

Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkap salah satu fakta persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan disebut sempat dijanjikan uang supaya tidak memberi keterangan secara jujur.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi.

Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujar dia. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved