BPJS Kesehatan Purwokerto
DPRD Kabupaten Banyumas Dukung Program REHAB BPJS Kesehatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas senantiasa mendukung Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan pelayanan
TRIBUNJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas senantiasa mendukung Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan, yaitu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. DPRD Kabupaten Banyumas turut mendukung Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) pada Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan arti dari Program REHAB. Program REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara berhatap.
“Tujuan Program REHAB adalah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya dan memberikan kesempatan peserta JKN untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Program REHAB ini diperuntukkan untuk peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan yaitu empat sampai 24 bulan,” ujar Niken.
Sekretaris Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Andik Pegiarto menyatakan Program REHAB sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Banyumas.
“Tunggakan iuran JKN yang seharusnya dibayar secara utuh oleh peserta JKN, saat ini diberikan kemudahan dengan Program REHAB untuk dapat dicicil atau diangsur pembayarannya. Hal ini akan sangat membantu dan mempermudah masyarakat,” kata Andik.
Ia berharap informasi tentang Program REHAB ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Menurutnya diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama memberikan sosialisasi tentang Program REHAB kepada masyarakat.
“Kami berharap Dinas Kesehatan selaku pemangku pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan. Selain dengan Program REHAB, Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dapat lebih aktif dalam membantu masyarakat kurang mampu yang belum menjadi peserta JKN,” tutur Andik.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Anton Ari Wibowo turut menegaskan dukungannya terhadap Program REHAB untuk mengoptimalkan Program JKN.
“Kami sangat memberikan apresiasi untuk Program REHAB ini. Artinya masyarakat Kabupaten Banyumas diberikan kemudahan untuk aktif kembali dengan cara membayar angsuran bertahap. Dengan demikian masyarakat Kabupaten Banyumas bisa segera mengakses pelayanan kesehatan. Untuk masyarakat yang kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memberikan alokasi anggaran untuk peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan berkomitmen memenuhi layanan kesehatan untuk masyarakat demi menurunkan angka mortalitas dan morbiditas,” ujar Anton.
Dirinya berharap Program REHAB ini dapat intens berjalan dengan optimal sehingga derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Banyumas terus meningkat dan dapat membantu meningkatkan capaian kepesertaan Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Niken sampai dengan tanggal 1 Juni 2024, sebanyak 1.784.007 jiwa atau 96,44persen dari total penduduk Kabupaten Banyumas telah terdaftar sebagai peserta JKN. Kepesertaan JKN ini terdiri dari, 957.403 jiwa terdaftar sebagai peserta segmen PBI APBN, 143.290 sebagai peserta segmen PBI APBD, 379.406 jiwa sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), 255.296 jiwa sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan 48.612 jiwa sebagai peserta segmen Bukan Pekerja.
“Kami mohon masyarakat Kabupaten Banyumas turut serta dapat membantu capaian UHC ini agar bisa terus konsisten. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti Program REHAB dan yang belum mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN dapat segera mendaftarkan diri untuk saling bergotong royong membantu sesama dalam pelaksanaan Program JKN,” kata Anton.
Pendaftaran keikutsertaan Program REHAB dapat melalui Care Center 165 atau Aplikasi Mobile JKN. Status kepesertaan peserta Program REHAB baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.