Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan Purwokerto

Dinas Kesehatan Purbalingga Ajak Kolaborasi Pencegahan Kecurangan Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menyambut baik komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Dinas Kesehatan Purbalingga Ajak Kolaborasi Pencegahan Kecurangan Program JKN 

TRIBUNJATENG.COM - Purbalingga, Jamkesnews – Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga berkomitmen dalam menghindari terjadinya kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya-upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan kecurangan pelaksanaan Program JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), terus dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga demi optimalisasi kualitas layanan JKN.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Teguh Wibowo mendukung mewujudkan kepuasan peserta JKN dengan budaya pencegahan kecurangan yang efektif. Lima faktor penting menurutnya antara lain, Prevention, Deterrence, Disruption, Identification, dan Civil Action Presecution.

“Prevention adalah mencegah terjadinya kecurangan secara nyata pada semua lini. Deterrence ialah menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan tindakan kecurangan sehingga membuat jera. Disruption dapat diartikan mempersulit gerak langkah pelaku. Identification adalah mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian. Sedangkan untuk Civil Action Presecution ialah melakukan tuntutan dan penjatuhan sanksi yang setimpal atas pebuatan curang kepada pelaku,” tegas Teguh.

Ia menambahkan untuk mencapaia tujuan pencegahan kecurangan yang efektif diperlukan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, BPJS Kesehatan, FKTP, dan FKRTL dalam membangun sistem pencegahan kecurangan atau fraud.

“Sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program JKN ini dapat dilakukan dengan menyusun kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan untuk memperkuat budaya pencegahan kecurangan,” tandasnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan (PK) atau Fraud Pelaksanaan Program JKN di FKTP dan FKRTL Kabupaten Purbalingga Tahun 2024. Salah satu tugas tim ini ialah mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi yang baik dalam pencegahan kecurangan.

“Tim ini tidak hanya berisi internal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Kami juga melibatkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Purbalingga, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Purbalingga. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purbalingga, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Purbalingga, serta tentunya dari BPJS Kesehatan,” ujar Teguh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menyambut baik komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Ia berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga dan tim dapat konsisten melaksanakan Program JKN dengan kualitas terbaik.

“Kami BPJS Kesehatan memohon dukungan dari seluruh fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan untuk memastikan kinerja layanan JKN yang berkualitas dan bermutu dengan mengedepankan upaya pencegahan kejadian fraud. Sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam setiap upaya mengindari fraud juga diharapkan menjadi komitmen dari setiap stakeholder terkait,” kata Niken.

Menurutnya deteksi fraud menjadi kewajiban bersama, baik dari Dinas Kesehatan maupun dari BPJS Kesehatan. Pencegahan kecurangan bisa dilakukan oleh seluruh pihak terkait demi komitmen pelayanan Program JKN yang berkualitas agar maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

BPJS Kesehatan melakukan upaya pencegahan kecurangan yang dapat dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan melalui, seleksi fasilitas kesehatan, membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan, membuat komitmen dengan fasilitas kesehatan, membuat indikator kepatuhan fasilitas kesehatan untuk dapat ditaati, sosialisasi upaya pencegahan kecurangan, pengembangan tools deteksi kecurangan, melakukan tata kelola administrasi yang baik dengan fasilitas kesehatan, rutin melakukan verifikasi paska klaim dan audit administrasi klaim, rutin melakukan review data utilisasi pelayanan kesehatan, dan melakukan monitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan FKTP maupun FKRTL mitra BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved