Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan Purwokerto

Dinas Kesehatan Cilacap Kuatkan Budaya Anti Fraud Program JKN

Demi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan dengan efektif dan efisien, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap

Editor: Editor Bisnis
IST
Dinas Kesehatan Cilacap Kuatkan Budaya Anti Fraud Program JKN 

TRIBUNJATENG.COM - Demi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan dengan efektif dan efisien, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap berkomitmen mencegah kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Cilacap. Hal ini dibuktikan dengan komitmen Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciacap dengan membuat Surat Keputusan Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) dan Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Cilacap.

“Cakupan Program JKN sangat luas dan sudah banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Terbukti sekarang masyarakat sudah tidak takut lagi untuk ke rumah sakit. Namun, tentunya sistem rujukan harus lebih kita perhatikan lagi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi fraud,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pamesti Griana Dewi.

Ia menekankan manajemen fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), harus bersama-sama memperkuat budaya dan upaya pengendalian fraud Program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Permasalahan yang berpotensi fraud dalam penyelenggaraan Program JKN harus kita cegah dan deteksi bersama. Fraud adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, dilakukan orang-orang dari dalam atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok. Hal ini dapat menyebabkan kerugian berbagai pihak secara langsung maupun tidak langsung,” kata Pramesti.

Ia juga menjelaskan Fraud JKN merupakan Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penangan Kecurangan (Fraud) dan Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

“Upaya-upaya pencegahan Fraud JKN dapat kita lakukan dengan berbagai cara, antara lain membentuk tim pencegahan fraud di FKTP dan FKRTL, FKTP dan FKRTL mengembangkan budaya pencegahan kecurangan JKN sebagai bagian dari tata kelola klinik, meningkatkan kemampuan dokter dan petugas fasilitas kesehatan. Selain itu juga dengan meningkatkan kemampuan coder, meningkatkan kualitas manajemen fasilitas kesehatan, dan melakukan pembinaan dan pengawasan yang melibatkan dewan pengawas atau organisasi profesi lainnya,” tutur Pramesti.

Kepala BPJS Kesehatan, Niken Sawitri mengapresiasi komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dalam berupaya melakukan pencegahan kecurangan Program JKN.

“Upaya pencegahan kecurangan Program JKN membutuhkan dukungan dari berbagai faktor, yaitu dari fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait. Sebelum fasilitas kesehatan menjadi mitra provider BPJS Kesehatan, ada seleksi dan proses credentialing maupun recredentialing yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan. Apabila fasilitas kesehatan memenuhi proses tersebut, maka akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu komitmen yang harus disepakati pada Perjanjian Kerja Sama tersebut ialah tidak melakukan tindakan kecurangan atau fraud,” ungkap Niken.

Dirinya berharap dan memohon dukungan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dan mitra FKTP dan FKRTL di Kabupaten Cilacap yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan JKN yang berkualitas dan bermutu. Ia juga berharap agar tidak terjadi fraud dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi peserta JKN.

Per tanggal 1 Juni 2024, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bermitra dengan 292 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 46 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga. Mitra FKTP di Kabupaten Banyumas sebanyak 126 dan FKRTL di Kabupaten Banyumas sebanyak 26. Untuk mitra FKTP di Kabupaten Cilacap sebanyak 107 FKTP dan FKRTL di Kabupaten Cilacap sebanyak 11. Sedangkan mitra FKTP di Kabupaten Purbalingga sebanyak 59 dan FKRTL di Kabupaten Purbalingga sebanyak 9.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved