Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mirip di Sukolilo Pati, Penganiayaan di Mekarjaya Indramayu Berakhir Korban Tewas, Dipicu Srempetan

Ditetapkannya AF dan RJ sebagai tersangka ini juga didasari dari video viral yang memperlihatkan keduanya saat menganiaya korban

Editor: muslimah
Ist
Screenshot kasus penganiayaan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Korban meninggal dunia. 

TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Viral di media sosial kasus penganiayaan yang berakhir meninggalnya satu korban.

Peristiwa ini terjadi karena sebab serempetan motor di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Pelaku melakukan penganiayaan sadis padahal korban sudah meminta ampun.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat publik masih ingat kasus yang mirip yakni penganiayaan hingga meninggal dunia di Pati, Jawa Tengah.

Terbaru, Polres Indramayu telah menetapkan dua tersangka.

Baca juga: 1 Bulan Menyimpan Dendam, Ini Pengakuan Pria yang Membunuh Nenek Tetangganya, Dipukuli Pakai Kayu

Baca juga: Pagi Tadi Dieng Kembali Diselimuti Embun Es, Banyak Wisatawan Beruntung Menyaksikannya

Keduanya tersangka yang berinisial AF dan RJ, diketahui masih satu desa dengan korban Samsul Taufik Ilham (24) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan para tersangka saat ini sudah ada di dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pula korban yang dianiaya oleh pelaku ini rupanya ada 2 orang. 

Selain Samsul Taufik Ilham, AF dan RJ juga melakukan penganiayaan terhadap korban MA.

Beruntung saat itu nyawa MA masih selamat setelah dianiaya para pelaku.

“Pelaku penganiayaan AF dan RJ ini kita amankan dari lurah. Jadi lurah ini datang ke rumah pelaku penganiayaan terus membawa ke kantor kecamatan, kemudian petugas kami melakukan interogasi,” ujar Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan.

Fahri menyampaikan, setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui penganiayaan tersebut.

Ditetapkannya AF dan RJ sebagai tersangka ini juga didasari dari video viral yang memperlihatkan keduanya saat menganiaya korban.

Termasuk keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Fahri pun menegaskan, alat bukti untuk menetapkan AF dan RJ dalam hal ini pun sudah terpenuhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved