Berita Regional
Nasib Iptu Rudiana Sudah Diperiksa, Kini Dilaporkan Lagi Kasus Laporan Bohong
Nasib Iptu Rudiana, setelah diperiksa Propam, rencananya juga akan dilaporkan kasus membuat laporan bohong.
Sehingga, dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka dinilai sengaja direkayasa.
Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.
Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.
"Laporan itu kini sedang diproses."
"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."
"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya.
Nasib Iptu Rudiana
Sementara disisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan terkait sanksi yang bakal diterima Iptu Rudiana dari Propam Mabes Polri jika terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina.
Sugeng mengungkapkan ada dua sanksi yang pasti diterima oleh Iptu Rudiana yaitu sanksi etik dan pidana.
"Sekiranya benar bahwa Propam Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana melakukan rekayasa kasus, maka dia tentu akan mengalami dua proses (hukum) yaitu satu, proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua, proses pidana," katanya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan Ke Polres Cirebon Kota, Pihak Saka Tatal Duga Ada Rekayasa Kasus
Lalu, terkait apakah tujuh terpidana akan otomatis bebas jika Iptu Rudiana terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus, Sugeng mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi.
Sugeng mengatakan para terpidana tersebut masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait sanksi kode etik dan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, sebenarnya ada delapan terpidana yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait kasus Vina ini yaitu Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Seusai Diperiksa Propam, Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong Soal Kasus Vina Cirebon 2016
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.