Berita Regional
Nasib Pemuda 26 Tahun Terancam Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pacar
Pilu nasib wanita berinisial ANH (20) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya sendiri.
Editor:
raka f pujangga
Tribun Cirebon/Istimewa
Lokasi ditemukannya wanita tewas tanpa busana di hotel melati Kuningan.
Di antaranya satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.
"Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Tega Bunuh Pacar saat Menginap di Hotel Gegara Cemburu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.