Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pemuda 26 Tahun Terancam Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pacar

Pilu nasib wanita berinisial ANH (20) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya sendiri.

Editor: raka f pujangga
Tribun Cirebon/Istimewa
Lokasi ditemukannya wanita tewas tanpa busana di hotel melati Kuningan. 

Di antaranya satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.

"Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Tega Bunuh Pacar saat Menginap di Hotel Gegara Cemburu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved