Berita Regional
Nasib Pemuda 26 Tahun Terancam Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pacar
Pilu nasib wanita berinisial ANH (20) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya sendiri.
Editor:
raka f pujangga
Tribun Cirebon/Istimewa
Lokasi ditemukannya wanita tewas tanpa busana di hotel melati Kuningan.
Di antaranya satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.
"Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Tega Bunuh Pacar saat Menginap di Hotel Gegara Cemburu
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Tragis! Pasutri Ganti Ban di Pinggir Jalan Blitar Disasak Mobil, Istri Tewas Terseret 650 Meter |
![]() |
---|
2 Gunung Meletus Hari Ini Bersamaan, Ini Penyebab dan Tanda-tandanya |
![]() |
---|
Dukung Mahasiswa Baru Terus Berenergi, Nestle MILO Hadirkan MILO PRO University Roadshow |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Berdalih Cari Suami Lewat Dukun, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Pasangan |
![]() |
---|
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.