Berita Pati
Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati Jadi 10 Orang, Kapolda: Jumlah Bisa Tambah
Tersangka kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Pati, dimungkinkan masih bisa bertambah. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 10 orang tersang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN -- Tersangka kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Pati, dimungkinkan masih bisa bertambah. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus yang menewaskan Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta, tersebut.
"(Penambahan tersangka) Masih mungkin. Kami sudah kantongi beberapa nama yang akan terus kami imbau menyerahkan diri, supaya terang perkaranya," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Klaten, Rabu (19/6).
Menurut Luthfi, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. "Masyarakat saya imbau untuk dijustifikasi.
Tidak serta merta dengan masyarakat yang banyak mereka tersangka semua. Tugas polisi itu apa sih, membuat terang perkara dengan cara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian dari beberapa kejadian," ungkap dia.
Sementara itu, soal status hukum selebgram Pati, BK alias Teyeng Wakatobi, Luthfi menyebut, petugas masih mendalami.
Teyeng sebelumnya meresahkan warganet lantaran mengunggah video provokatif menanggapi kejadian main hakim sendiri oleh warga Sukolilo Pati, yang menewaskan bos rental asal Jakarta.
"Belum, ini masih didalami, terkait dengan IT. Kami harus ke ahlinya. Kami harus koordinasi dengan tim ahli IT dan lain sebagainya, baru kami tentukan apakah itu memenuhi (Pasal) 184 ayat 2 (KUHP) atau tidak," ungkap Luthfi.
Sebelumnya, tersangka kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Kabupaten Pati, bertambah menjadi 10 orang.
Polisi telah menangkap empat tersangka, yakni M (37), EN (51), BC (33), dan AG (35). Kemudian enam tersangka tambahan ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda-beda.
Di sisi lain, Lutfhi menyampaikan, Polda Jawa Tengah tidak hanya melakukan upaya hukum dalam kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo.
"Jadi nanti kami akan lakukan upaya tidak hanya upaya hukum semata. Jadi nanti akan kami lakukan upaya pembinaan masyarakat pascakejadian," kata Luthfi.
Pembinaan ini, lanjut Luthfi sudah menjadi kewajiban Polri agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Artinya tidak boleh masyarakat kita tinggal begitu saja karena suatu kejadian. Tapi jadi kewajiban Polri untuk melakukan pembinaan agar tidak terulang kejadian yang sama," jelasnya.
Lapor Kominfo
Sementara itu, Camat Sukolilo, Andrik Sulaksono mengaku, sudah mengetahui tag negatif di Google Maps yang diarahkan ke Kecamatan Sukolilo, menyusul pengeroyokan berujung maut terhadap bos rental mobil asal Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lelah Menunggu Bantuan Puso Rp 45 Miliar: Petani Korban Banjir Pati Geruduk BNPB |
![]() |
---|
Ini Alasan Gerindra Tidak Bisa Usulkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Seni Bela Diri Gongcik & Terbang Jawan dalam Peringatan Maulid Nabi di Pati Bentuk Akulturasi Budaya |
![]() |
---|
Anggota Pansus Hak Angket Pati Dirombak, Jadwal Pemanggilan Bupati Sudewo Ditunda |
![]() |
---|
Dispertan Pati Sediakan Gratis 100 Dosis Vaksin Rabies, Pecinta Anabul Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.