Berita Regional
Kisah Pilu Santriwati Diajak Nikah Siri Pengurus Ponpes, Pinjam Rumah Tetangga Setiap Berhubungan
Nasib pilu santriwati berusia 16 tahun, ikut pengajian malah diajak nikah siri diam-diam pengurus pondok pesantren.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," kata MR.
Walau telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.
Justru, ME terkesan hanya jadikan wanita muda tersebut jadi penyaluran hasrat birahi saat dibutuhkan.
ME hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya.
Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya, tapi di rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.
Syarat Pernikahan di Indonesia
Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang ini menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai setidaknya umur 19 tahun.
Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.
Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.
Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.
Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis yang Nikah Siri di Cianjur Sempat Coba Suap Kepala KUA
Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan perkawinan.
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.